![]() |
| Tersangka pelaku S (40) diamankan di Mapolres Karo. (foto/ist) |
Korban merupakan warga Kecamatan Kabanjahe. Berdasarkan laporan polisi, dugaan kekerasan seksual mulai terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar atau sekitar usia 10 tahun.
Terduga pelaku berinisial S (40), seorang wiraswasta yang merupakan suami dari kakak kandung ibu korban. Sejak berusia delapan bulan, korban diketahui diasuh oleh keluarga tersebut setelah ibu kandungnya meninggal dunia.
Namun, hubungan pengasuhan yang seharusnya memberikan perlindungan diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual secara berulang.
Penyidik menyebut dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2018 dan berulang hingga terakhir kali diduga terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari pelaku. Korban disebut diancam tidak lagi diurus sebagai anak angkat, termasuk terkait pengurusan berbagai dokumen penting setelah lulus sekolah.
Situasi tersebut diduga membuat korban berada dalam tekanan dan tidak berdaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban menanyakan perubahan sikap korban. Saat itulah korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Karo.
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kanit PPA IPTU Tina mengatakan penyidik menangani perkara tersebut dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Tina.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(barus)


