PEMATANGSIANTAR - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat dan memperjelas proses penyelidikan kebakaran Pasar Dwikora Parluasan.
Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB menghanguskan ratusan kios dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi para pedagang.
Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatat 311 kios terbakar. Sejak awal, kepolisian telah menyatakan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV. Namun, publik tetap membutuhkan perkembangan yang jelas mengenai hasil penyelidikan dan penyebab pasti kebakaran.
Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba menyampaikan, Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa. Publik masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kebakaran serta perkembangan penyelidikannya. Lambannya penyampaian perkembangan penyelidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan hanya soal bangunan yang terbakar. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang, kerugian ekonomi masyarakat dan hak publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kalau penyebab kebakaran saja tidak kunjung dijelaskan secara terang kepada masyarakat, wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan dan profesionalitas aparat dalam mengungkap kasus ini.”
GMKI menghargai bahwa pada awal penyelidikan Polres Pematangsiantar telah menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengumpulkan CCTV di sekitar lokasi dan melakukan analisis terhadap rekaman tersebut dengan melibatkan Labfor Polda Sumatera Utara dalam penyelidikan.
Namun, proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa CCTV sedang dikumpulkan dan dianalisis. Masyarakat membutuhkan perkembangan yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera memberikan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (KasatReskrim), khususnya dalam penanganan perkara kebakaran Pasar Dwikora.
Jika evaluasi internal menemukan bahwa terdapat kelalaian, ketidakprofesionalan, lemahnya koordinasi, atau ketidakmampuan dalam menjalankan proses penyelidikan secara efektif, maka Kapolres Pematangsiantar harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan atau pergantian Kasat Reskrim.
“Kami tidak meminta aparat bekerja secara tergesa-gesa. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Tetapi profesionalitas juga harus dapat diukur dari progres, keterbukaan informasi dan keberanian mengungkap fakta. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara kasusnya kehilangan momentum untuk diungkap.”
Selanjutnya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar kembali melayangkan kritik tajam terhadap jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Sikap polisi yang Sampai Per hari ini "masih mendalami penyidikan TKP untuk memastikan penyebab utama munculnya api" dinilai sebagai cerminan lambannya kinerja dan ketidakmampuan Kasat Reskrim dalam memberikan kepastian hukum atas musibah kebakaran Pasar Dwikora Parluasan.
Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Bung Nicolas Gurning menegaskan bahwa berlarut-larutnya proses di TKP tanpa ada titik terang hanya memunculkan asumsi liar dan rasa saling curiga di tengah masyarakat,
Menyikapi hal tersebut DPC GMNI Pematangsiantar Mendesak Kapolres Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap Kasat Reskrim atas ketidakmampuan menyajikan progres konkret dan transparan mengenai hasil Olah TKP.
Pihak penyidik harus memberi kejelasan timeline pengungkapan hasil penyidikan TKP, bukan terus-menerus membiarkan publik menunggu tanpa batas waktu yang jelas dan Buka Hasil Investigasi Secara Komprehensif.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa desakan evaluasi terhadap Kasat Reskrim bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan tuntutan terhadap pertanggungjawaban institusional.
Jika kinerja sudah optimal dan proses penyelidikan memang masih membutuhkan waktu secara teknis, maka Polres harus menjelaskan kepada publik apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana target penyelesaiannya.
Sebaliknya, apabila memang terdapat hambatan yang bersumber dari lemahnya kinerja penyidik, maka jangan mempertahankan pejabat hanya demi menjaga citra institusi.(davis)


