37 Kasus Narkotika Diungkap Polres Pasaman Barat, 45 Tersangka dan 709 Gram Sabu Disita

Sebarkan:
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris.(foto/ist)
PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang semester pertama 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 45 tersangka serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, 37 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, 23 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Selain itu, polisi juga menyelesaikan 15 perkara yang merupakan tunggakan dari tahun 2025.

"Dari 37 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, pihaknya telah mengamankan sebanyak 45 tersangka,” ujar Agung didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris.

Agung menjelaskan, 45 tersangka yang diamankan terdiri atas 44 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.

Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 25 tersangka berusia 29–49 tahun, 19 tersangka berusia 19–28 tahun, dan satu tersangka berusia di atas 50 tahun.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 709,42 gram sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita selama satu semester di tahun 2026 berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram dan 1.180,1 gram narkotika jenis ganja kering, serta lima butir pil ekstasi,” jelas Agung.

Kapolres menegaskan penindakan dan penegakan hukum terhadap kasus narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Polres Pasaman Barat, kata dia, berkomitmen memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Selain penindakan, personel Satresnarkoba juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika.

“Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” imbaunya.[doni setiawan]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com