BRT Mebidang Berdampak pada 2.788 Pohon di Medan, Pemko Siapkan 61.170 Pohon Pengganti

Sebarkan:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana. (foto/ist)
MEDAN – Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) berdampak pada 2.788 pohon di Kota Medan. Sebagai bentuk penggantian, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan penanaman 61.170 pohon di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, hingga Senin (10/8/2026), sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam.

“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” kata Melvi dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Melvi menjelaskan, penanaman dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Medan. Beberapa wilayah dengan alokasi penanaman cukup besar antara lain Medan Labuhan sebanyak 10.140 pohon, Medan Selayang 5.633 pohon, Medan Maimun 4.710 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, serta Medan Belawan 3.049 pohon. Adapun alokasi terbesar berada di Kecamatan Medan Tuntungan dengan 13.712 pohon.

Penanaman juga mencakup Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, Medan Helvetia 2.473 pohon, Medan Johor 2.080 pohon, Medan Denai 318 pohon, Medan Tembung 342 pohon, Medan Timur 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, Medan Petisah 356 pohon, Medan Baru 2.248 pohon, Medan Kota 231 pohon, serta Medan Area 130 pohon.

Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti rampung pada akhir Oktober 2026. Target tersebut tetap mempertimbangkan kondisi cuaca dan ketersediaan sarana pendukung di lapangan.

“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewajiban penanaman pohon pengganti menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT. Kewajiban tersebut juga mencakup pemeliharaan pohon setelah ditanam.

“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” katanya.

Terkait penebangan pohon, DLH Kota Medan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.

Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat. Melvi juga menjelaskan bahwa batang pohon hasil penebangan saat ini disimpan di sejumlah lokasi, salah satunya di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.

Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilelang, batang pohon terlebih dahulu dinilai oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Melvi.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com