![]() |
| Tim Jatanras Polres Asahan meringkus tersangka pembobolan rumah. (foto/ist) |
Seorang pria berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap, diamankan polisi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang hilang antara lain empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Pengungkapan kasus bermula setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan analisis terhadap laporan pencurian tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Rafi Kurnia Putra kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Tanjungbalai.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan RI di Taman Sudirman. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler Android yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, RI telah diamankan di Polres Asahan dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RI diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(zein)


