MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
Penegasan ini disampaikan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan Sutrisno Pangaribuan, warga lokal yang bermukim tepat di samping lokasi proyek.
Paul menegaskan bahwa dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dapat dijadikan legalitas tunggal untuk memulai konstruksi fisik di lapangan.
"Semua bangunan harus melengkapi dokumen dan mengantongi PBG terlebih dahulu, bukan sekadar KRK. Apalagi proyek ini terbukti memicu keberatan dari warga sekitar," ujar Paul.
Senada dengan Paul, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, menyayangkan tindakan pemilik bangunan yang terkesan mengabaikan kelengkapan perizinan dan keluhan lingkungan.
"Pengajuan izin PBG baru dimasukkan Agustus ini, tetapi fisik bangunan sudah berjalan hingga memicu protes tetangga. Seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan dan dipasang segel sementara sampai proses administrasi serta konflik dengan warga tuntas," tegas Lela.
Menanggapi permintaan warga, Komisi IV merekomendasikan penutupan atau penyegelan lokasi sementara oleh dinas terkait, sembari menunggu proses penerbitan PBG dan penyelesaian dampak sosial di lingkungan setempat.(ahmad rizal)


