Jangan Salah Membagi Warisan! Ini Aturan Lengkap Pembagian Harta dalam Islam Beserta Contoh Perhitungannya

Sebarkan:

 Ilustrasi pembagian harta warisan dalam Islam ( sumber:www.kai.or.id)

PEMBAGIAN warisan dalam Islam adalah aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Hal ini diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis, dengan tujuan untuk menjaga keadilan dan hak-hak individu dalam konteks warisan. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip, aturan, dan tujuan dari pembagian warisan dalam Islam.

1. Prinsip-prinsip Dasar:

Pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip dasar berikut:

Keadilan: Prinsip utama dalam pembagian warisan adalah keadilan. Setiap ahli waris harus diberikan haknya sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Ketentuan Agama: Aturan warisan dalam Islam didasarkan pada hukum agama Islam. Pembagian ini harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis.

Perlindungan Hak Perempuan: Pembagian warisan dalam Islam berusaha untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa mereka tidak dianiaya. Ini termasuk warisan bagi istri, ibu, dan anak perempuan.

Pemberian Warisan pada Orang yang Berhak: Warisan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak, seperti ahli waris sah (keluarga dekat) dan kerabat terdekat.

2. Aturan Pembagian Warisan:

Aturan pembagian warisan dalam Islam dapat berbeda tergantung pada konteks keluarga dan hubungan antar ahli waris. Namun, aturan dasarnya adalah sebagai berikut:

Warisan untuk Suami/Istri: Suami atau istri yang ditinggalkan oleh pasangan yang meninggal memiliki hak atas sebagian warisan, yaitu seperdelapan dari warisan jika ada keturunan, dan seperempat jika tidak ada keturunan.

Warisan untuk Orang Tua: Orang tua yang ditinggalkan oleh anak-anaknya dapat menerima bagian dari warisan, tergantung pada jumlah anak yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Warisan untuk Anak-anak: Anak-anak memiliki hak pada bagian tertentu dari warisan yang ditentukan sesuai dengan jumlah anak dan hubungan dengan almarhum.

Warisan untuk Saudara Kandung: Saudara-saudara kandung juga memiliki hak pada warisan sesuai dengan jumlah saudara dan saudari yang masih hidup.

3. Contoh Pembagian Warisan:

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.

Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

- Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
- Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
- Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:

  • Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
  • Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
  • Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
  • Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1

Tujuan dari Pembagian Warisan dalam Islam:

Tujuan dari pembagian warisan dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memastikan kesejahteraan anggota keluarga yang ditinggalkan. Pembagian ini dirancang untuk menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi yang besar antara anggota keluarga dan untuk memastikan bahwa hak perempuan dan anak-anak dihormati.

Pembagian warisan dalam Islam adalah bagian penting dari hukum keluarga Islam yang berfokus pada prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu yang mendasari ajaran Islam. (sumber :fai.uma.ac.id)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com