Ketamin Hampir 1 Kg Disita Polres Batu Bara, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan:
Tersangka MF (29) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29).

Tersangka MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara China dengan merek Tie Guan Yin yang disebut berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga mengamankan satu tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian melihat dua pria berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas kemudian berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh hijau merek Tie Guan Yin yang disebut berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga MF. Namun, petugas berhasil membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Barang bukti ketamin juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com