![]() |
| Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution. (foto/ist) |
Lingga mengkritik kecenderungan sebagian pihak yang, menurutnya, terlalu mengedepankan romantisme sejarah dan kontribusi masa lalu, tetapi pada saat yang sama terus menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab ketika muncul persoalan di daerah.
“Mereka merengek seperti anak kecil yang kehilangan mainan, merasa paling berjasa seolah hanya daerah mereka yang berkontribusi bagi Republik. Sibuk dengan romantisme sejarah, tetapi ketika muncul persoalan, tanggung jawab dilemparkan ke pusat,” kata Lingga.
Menurutnya, kekhususan suatu daerah semestinya tidak berhenti pada simbol, sejarah, ataupun kebanggaan identitas. Kekhususan harus menghasilkan kemajuan konkret, terutama dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Lingga kemudian membandingkan Aceh dengan Yogyakarta. Menurut dia, kekhususan Yogyakarta telah banyak diarahkan untuk memperkuat pendidikan dan kebudayaan sehingga melahirkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas keilmuan sekaligus karakter.
“Padahal Aceh sejak dahulu dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan dan keilmuan Islam di Asia Tenggara. Lalu mengapa hari ini terasa berbanding terbalik? Salah satunya adalah persoalan pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kekhususan harus menjadi instrumen untuk mempercepat kemajuan daerah, bukan sekadar alasan untuk menuntut perlakuan khusus dari pemerintah pusat. “Kekhususan harus melahirkan tanggung jawab dan kemajuan, bukan sekadar kebanggaan sejarah,” tegasnya.
Lingga juga menyoroti dinamika politik Aceh pascaperdamaian. Menurutnya, eksponen Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah memperoleh ruang yang besar dalam sistem politik daerah, baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh maupun pemerintahan daerah.
“Sejak perdamaian, banyak eks-kombatan GAM mendapat ruang besar dalam politik Aceh, dari DPRA hingga kepala daerah. Bahkan gubernur Aceh saat ini merupakan mantan Panglima GAM. Aceh juga memiliki Wali Nanggroe yang dibiayai negara,” katanya.
Karena itu, Lingga mempertanyakan pihak yang seharusnya melakukan evaluasi ketika persoalan pembangunan dan tata kelola daerah muncul. “Ketika kewenangan dan kekhususan begitu besar diberikan, sebenarnya yang harus dievaluasi pejabat lokal atau pusat?” ujarnya.
Soal Simbol dan Penegakan Hukum
Dalam persoalan penggunaan simbol, Lingga menekankan bahwa hukum harus berlaku secara konsisten. Ia menyinggung polemik mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang yang dikaitkan dengan sejarah GAM.
Menurutnya, simbol yang memiliki nilai sejarah maupun identitas tertentu tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengenai bendera dan lambang Aceh pernah menjadi polemik karena berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Simbol apa pun tidak boleh kebal dari aturan hanya karena memiliki nilai sejarah atau identitas tertentu. Kalau ada penggunaan simbol yang bertentangan dengan hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh menggunakan standar ganda,” kata Lingga.
Ia menambahkan, kekhususan Aceh tidak dapat dimaknai sebagai pengecualian dari hukum nasional. “Kekhususan bukan berarti bebas dari hukum,” tegasnya.
Bantuan Besar Harus Diikuti Tanggung Jawab
Lingga juga menyoroti persoalan penanganan bencana di Aceh. Ia menyebut besarnya perhatian dan alokasi dukungan pemerintah pusat harus diimbangi dengan kapasitas pemerintah daerah dalam merespons persoalan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak semestinya hanya menuntut pemerintah pusat ketika terjadi bencana, tetapi juga harus menunjukkan kepemimpinan dan tanggung jawab dalam menangani masyarakat terdampak.
Lingga menyinggung pemberitaan mengenai Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang disebut pergi umrah ke Arab Saudi tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor pada akhir November 2025.
“Kalau benar seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya tanpa izin ketika daerah sedang menghadapi bencana, tentu ini harus menjadi evaluasi serius. Kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Lingga.
Menurutnya, perhatian besar negara terhadap Aceh harus berbanding lurus dengan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Kekhususan dan perhatian besar negara harus diimbangi tanggung jawab. Jangan hanya pandai menuntut pusat, tetapi ketika dituntut balik tidak siap bertanggung jawab,” katanya.
Lingga menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempertentangkan Aceh dengan daerah lain, melainkan sebagai pengingat bahwa seluruh daerah memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Berhenti hanya menuntut. Kewenangan besar harus melahirkan tanggung jawab besar. Dirgahayu Indonesia,” pungkasnya.(mm/nst)


