![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (foto/ist) |
Penegasan tersebut disampaikan Paul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 di Jalan Pancurbatu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (29/8/2026).
Merespons keluhan seorang warga bernama Dahlia Simorangkir yang mengaku tidak lagi menerima bansos pada tahun ini, Paul mengarahkan warga yang mengalami kendala serupa untuk mendatangi pusat aduannya.
"Bagi warga yang mengalami masalah bansos terputus seperti Ibu Dahlia, silakan datang ke Rumah Aspirasi saya di Jalan Sei Kera untuk ditindaklanjuti," ujar Paul.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Sidodadi, Hendra, memberikan edukasi terkait penentuan kriteria penerima bantuan melalui tingkat desil ekonomi warga. Ia mengungkapkan bahwa desil tidak hanya dinilai dari penghasilan bulanan.
"Banyak warga bingung, penghasilan sedikit tetapi desilnya di atas 5. Ternyata bentuk fisik rumah dan rekening listrik sangat menentukan. Misalnya, warga tinggal di rumah warisan yang besar dengan daya listrik di atas 900 Watt, itu memicu desil naik," terang Hendra.
Ia menambahkan, status pekerjaan pada data KTP dan Kartu Keluarga (KK) turut menentukan. Pekerjaan seperti "wiraswasta" secara otomatis akan menempatkan warga pada tingkat desil di atas 5, yang membuatnya tereliminasi dari skema bantuan.
Menyambung hal itu, Kasi Sosial Kecamatan Medan Timur, Sutan Daulay, menjelaskan bahwa data desil warga tidak bersifat permanen dan masih bisa disesuaikan.
"Perubahan status desil dapat dilakukan melalui pembaharuan data secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos/DTKS, maupun dengan melapor langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat," jelas Sutan.
Sayangnya, dalam agenda sosialisasi yang membahas pemenuhan hak sosial warga ini, pihak Dinas Sosial Kota Medan tampak tidak hadir di lokasi. Turut hadir tokoh masyarakat setempat Pdt. Steven Tanjung.(Ahmad Rizal)


