Pemkab Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa Aset

Sebarkan:
Wabup Asahan Rianto mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026). (foto/ist)
ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Asahan Rianto, setelah mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).

Rianto mengatakan, percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset-aset wakaf memiliki legalitas dan tercatat secara resmi.

“Percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari,” ujar Rianto.

Menurut dia, Pemkab Asahan siap mendukung program tersebut melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Tanah wakaf yang telah terdaftar dan bersertifikat diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.

Rianto juga meminta instansi terkait memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Kegiatan penandatanganan secara daring tersebut turut diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, staf ahli bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat serta undangan lainnya.

Program percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan dan instansi terkait.

Dengan adanya pendataan dan sertifikasi, aset wakaf di Kabupaten Asahan diharapkan memiliki status hukum yang lebih jelas sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.(rahmadhika)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com