![]() |
| Tim Hukum LBH Medan, Irwan Saputra SH,MH, bersama rekan-rekan. (foto/ist) |
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Medan, Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, dalam sidang Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Selasa (11/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh pihak termohon tidak sah menurut hukum dan memerintahkan penyidik melanjutkan kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,MH, didampingi Steven Canisius, SH dan Siti Khadijah Daulay, SH, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi Arjoni yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
“Putusan ini memberikan keadilan kepada Arjoni. Kami berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut,” ujar Irvan, Selasa (11/8/2026).
Amar Putusan:
Dalam putusan tersebut, hakim pada pokoknya memutus:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penghentian penyidikan oleh para termohon tidak sah menurut hukum, termasuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.
- Memerintahkan para termohon melanjutkan kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Menurut LBH Medan, hakim juga menilai alasan penghentian penyidikan yang menyebut perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan.
LBH Medan menyebut pertimbangan hakim antara lain berkaitan dengan tidak ditemukannya fakta baru yang menjadi dasar penghentian penyidikan. Penghentian tersebut dinilai dilakukan berdasarkan hasil koordinasi.
Dalam persidangan, LBH Medan juga menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah menemukan dugaan tindak pidana dan menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.
Sebelum penghentian penyidikan, Heri Rahman telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan tersebut diputus PN Medan melalui Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan yang diperiksa hakim tunggal Monita Honeisty Br. Sitorus.
LBH Medan menyebut dalam putusan tersebut hakim menyatakan penetapan Heri Rahman sebagai tersangka sah menurut hukum dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Namun, pada 26 Juni 2026, Polda Sumut menerbitkan surat penghentian penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Atas tindakan tersebut, Arjoni melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan.
Dalam persidangan, LBH Medan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat, saksi, serta dua ahli, yakni ahli fikih Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., M.A., dan ahli hukum pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H.
Keduanya berasal dari Universitas Dharmawangsa dan memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.
LBH Medan Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Putusan
LBH Medan meminta Polda Sumut segera melaksanakan putusan PN Medan dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irvan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan perkara Arjoni, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Kami meminta proses selanjutnya dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak boleh ada keistimewaan bagi siapa pun di hadapan hukum, termasuk Heri Rahman,” tegasnya.
LBH Medan juga menyoroti lamanya proses penanganan laporan yang disebut telah berlangsung sekitar lima tahun sejak laporan polisi dibuat pada 2021.
Menurut LBH Medan, lamanya proses tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan perkara selanjutnya dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Putusan praperadilan ini selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan kembali proses penyidikan sebagaimana diperintahkan pengadilan.(mm/rel)


