![]() |
| Tersangka YPA asal Kota Medan bersama barang bukti narkoba diamankan di Ditres Narkoba Polda Bali. (foto/ist) |
Seorang tersangka pengedar berinisial YPA asal Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus dengan barang bukti (BB) narkotika seberat hampir 1,8 kg.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (12/8/2026), pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 di satu rumah kos di Banjar/Linkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kasus ini teregister dengan LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.
Sambung Ariasandy, penangkapan ini berawal dari informasi warga pada Minggu (2/8/2026) pukul 23.30 bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering ada transaksi narkotika.
Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, tersangka YPA digeledah pada bagian badan dan kamar kosnya, dengan disaksikan dua warga. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan tersebut berupa 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bersih 1696,24 gram, dua paket plastik klip bening berisi sabu sabu dengan berat bersih 102,14 gram, satu tas ransel hitam, satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting, dan satu HP warna silver milik tersangka YPA. Total BB yakni sekitar 1,7 kg Ganja dan sekitar 102 gram SS.
Tersangka YPA beserta seluruh BB kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan atas perbuatannya, YPA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. ‘’Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandas Kabid Humas Polda Bali. (yad)
PENGEDAR NARKOTIKA - Tersangka pengedar 1,8 kg narkotika pasca-dibekuk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. (tan)


