![]() |
| Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memaparkan kronologis pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. (foto/ist) |
Kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah tersangka A di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Sabtu (15/8/2026) hingga Kamis (20/8/2026).
"Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," kata Agung.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban khawatir karena korban tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Keluarga kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa korban diduga berada di rumah salah seorang tersangka berinisial A.
Pada Rabu (19/8/2026), keluarga mendatangi rumah A untuk mencari korban. Namun, korban tidak ditemukan. A juga disebut mengaku bahwa korban tidak berada di rumahnya.
Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan di salah satu rumah warga dalam kondisi yang diduga terpengaruh narkotika.
Keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Setelah korban dibawa pulang, warga yang berkomunikasi dengannya memperoleh informasi bahwa korban diduga diberi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.
Informasi tersebut kemudian membuat warga mencari keberadaan A. Tersangka akhirnya ditemukan dan diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, celana dalam, bra, sepasang sandal milik tersangka A, serta ikat pinggang milik tersangka A.
Polisi juga menyita satu kasur berwarna biru, alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat dari botol air mineral, satu pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus sabu-sabu.
Kapolres mengatakan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam penggunaan atau pemberian narkotika kepada korban.
"Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Satu Pelaku Masih Diburu
Polisi menyebut masih terdapat satu orang yang diduga terlibat namun belum tertangkap. Identitas dan ciri-ciri pelaku tersebut telah dikantongi penyidik.
"Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas," kata Agung.
Atas perkara tersebut, para tersangka secara umum disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.
Pasal 473 ayat (10) mengatur pemberatan apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Sementara ayat (11) menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan kepada tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara ditambah sepertiga, atau maksimal 16 tahun penjara, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan.
Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(doni setiawan)


