![]() |
| Dua pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Air Putih, Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui bernama Kesuma Tiani Harahap, 39 tahun.
Berdasarkan laporan polisi, korban baru tiba di rumah setelah berlibur dari Berastagi, Kabupaten Karo. Saat tiba, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Setelah masuk, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan. Ia kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6359 OAQ serta 49 unit jam tangan berbagai merek, di antaranya Seiko, Mirage, dan Alexander, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp98,85 juta dan melaporkannya kepada Polsek Air Putih untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Air Putih melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda A.A. Siregar melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial LAY yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan LAY (32) dan IS (35) di wilayah Kota Tebing Tinggi dengan bantuan personel Polsek Padang Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ serta tiga unit jam tangan merek Seiko dan Mirage.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Air Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya. (zein)


