Rico Waas Minta Rekomendasi DPRD Medan Segera Ditindaklanjuti, PAD dan Aset Daerah Jadi Sorotan

Sebarkan:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto/ist)
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban barang milik daerah.

Rico menegaskan rekomendasi tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar berhenti pada administrasi.

Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terkait peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, serta sejumlah anggota DPRD Medan.

Rico mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, atas masukan dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurut Rico, rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola berbagai potensi daerah secara tertib, transparan, dan efektif.

"Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rico.

Rico secara khusus meminta Sekda Medan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD. "Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Rico juga memaparkan capaian realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah 2026.

Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.

Selanjutnya, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,78 persen. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi penerimaan dapat dioptimalkan dan target PAD dapat tercapai.

Selain PAD, Rico menegaskan penertiban barang milik daerah harus menjadi perhatian serius. Pengelolaan aset, menurutnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.

"Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat," jelasnya.

Rico meminta setiap perangkat daerah memastikan seluruh aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, dilengkapi dokumen, serta digunakan sesuai peruntukannya.

Aset yang memiliki potensi ekonomi juga didorong untuk dikelola secara produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, aset tersebut dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap PAD.

"Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan," tegas Rico.

Ia menambahkan, semangat "Medan untuk Semua" harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap rupiah PAD dan aset yang dikelola pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Menurut Zulkarnaen, Pansus menemukan lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola yang belum baik, target PAD yang belum tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah.

"Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar," kata Zulkarnaen.

Hasil pembahasan Pansus juga menemukan sejumlah persoalan, di antaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

DPRD juga menyoroti pengelolaan retribusi persampahan yang dinilai belum optimal. Pemko Medan diminta memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran, serta pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Selain itu, Pemko Medan diminta melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pemko Medan juga didorong membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

"Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan," ujar Zulkarnaen.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com