![]() |
| Tersangka MY (25) diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MY (25), warga Kecamatan Sei Balai. Ia diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan korban berinisial PBA melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 26 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bersama ayahnya sedang berada di Medan.
Paman korban kemudian menghubungi ayah korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Sejumlah kamar di dalam rumah juga ditemukan telah dibongkar.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit lemari es satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, dua buah handuk, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, satu unit Sanyo Jet Pump, tangga aluminium, satu unit Cosmos tempat memasak nasi, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp14 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi MY sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa MY berada di rumahnya di wilayah Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai.
Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk mendampingi proses penindakan.
MY kemudian diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, MY bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang lain yang masih belum ditemukan.(zein)


