![]() |
| Mobil tangki BBM milik PT Indra Angkola yang gagal bongkar di PPN Sibolga, Sabtu (29/8/2026) dan Dokumen DO Pertamina dan surat jalan PT Indra Angkola.(foto:mm/ist) |
Peristiwa itu terjadi di kompleks PPN Sibolga, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (29/8/2026).
Mobil tangki dengan nomor polisi BK 8010 EO itu diketahui hendak mengisi BBM ke kapal penangkap ikan KM Kristina milik PT Anugerah Samudera Hindia (ASAHI) yang bersandar di dermaga PPN Sibolga.
Namun, sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah warga mendatangi sopir mobil tangki tersebut. Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen BBM yang dibawa, antara lain surat jalan, delivery order (DO), hingga faktur pajak.
Sopir disebut hanya dapat menunjukkan dokumen DO yang berada di tangannya. Warga kemudian mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah cukup untuk memastikan legalitas dan tujuan distribusi BBM. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah warga menemukan adanya perbedaan informasi mengenai tujuan dan volume BBM dalam sejumlah dokumen yang diperlihatkan.
Dalam dokumen berlogo Pertamina tertanggal 29 Agustus 2026, tercantum pembeli 1060054 PT Indra Angkola Energy SPBU 1060054 PP Sibolga, Jalan Gatot Subroto, dengan kapasitas 8 kiloliter (KL) jenis Biosolar B50.
Sementara itu, dalam surat berlogo PT Indra Angkola dengan tanggal yang sama, BBM disebut ditujukan kepada PT ASAHI, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, dengan kapasitas atau kuantitas 16 KL.
Perbedaan tersebut membuat warga meminta penjelasan mengenai asal, tujuan, hingga jumlah BBM yang sebenarnya akan dibongkar di kawasan PPN Sibolga.
Diminta Keluar dari Kompleks PPN
Pegawai PPN Sibolga yang berada di lokasi kemudian meminta mobil tangki tersebut keluar dari kompleks pelabuhan. Armada itu disebut baru dapat kembali masuk ke kawasan PPN Sibolga setelah dokumen yang dipersyaratkan untuk kegiatan pembongkaran BBM dilengkapi.
Salah seorang warga, Poltak Parluhutan Silaban, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan validitas DO tersebut kepada depot maupun PT Elnusa Petrofin selaku pihak yang disebut mengelola pengisian dan pengangkutan BBM.
"Kita akan mempertanyakan langsung ke depot atau PT Elnusa Petrofin untuk memastikan apakah DO yang dibawa sopir itu benar dan sesuai dengan pengiriman BBM tersebut," kata Poltak.
Menurut Poltak, persoalan serupa disebut pernah ditemukan pihaknya pada pekan sebelumnya. Karena itu, dia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen dan rantai distribusi BBM. "Anehnya lagi, di DO tertulis 8 KL, tapi armada yang mengangkut berkapasitas 16 KL. Ini perlu juga dijelaskan," ujarnya.
Poltak juga mengaku memeroleh informasi bahwa rencana pembongkaran BBM ke kapal tersebut mencapai 48 KL. Namun, informasi itu disebut berbeda dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan di lokasi.
Selain itu, dia mempertanyakan keberadaan dokumen atau surat bongkar (bunker) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun PPN yang menurutnya menjadi bagian dari dokumen pendamping kegiatan bongkar BBM di PPN.
Minta Aparat Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
Poltak meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dokumen palsu atau ketidaksesuaian administrasi dalam pengangkutan BBM tersebut.
"Kalau nanti setelah diperiksa ternyata ada dokumen bodong atau tidak sesuai, kami meminta aparat penegak hukum mengamankan BBM tersebut dan mengusut tuntas," tegasnya.
Dia juga meminta dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi BBM, apabila memang terbukti, diperiksa secara menyeluruh.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap perusahaan pengangkut. Pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi maupun administrasi BBM juga perlu diperiksa jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau memang ada permainan dalam distribusi BBM, baik di depot maupun pihak lainnya, harus diusut. Jangan sampai persoalan seperti ini terus terjadi," katanya.
Poltak juga meminta PPN Sibolga diperiksa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur terkait masuknya armada dan rencana pembongkaran BBM di kawasan pelabuhan tersebut.
PT Indra Angkola: Faktur Pajak Belum Terbit
Sementara itu, perwakilan PT Indra Angkola, Sabirin, membenarkan faktur pajak belum tersedia saat mobil tangki berada di lokasi.
Menurut dia, faktur pajak belum terbit karena transaksi dilakukan pada Sabtu sehingga kantor pajak tidak buka. "Nanti Senin baru keluar," kata Sabirin, yang mengaku bertugas sebagai sales marketing di PT Indra Angkola.
Mengenai perbedaan tujuan pengiriman dalam dokumen serta rencana pembongkaran BBM tanpa faktur pajak, Sabirin meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Pertamina sebagai pihak yang menerbitkan surat pengiriman.
Hingga berita ini diterbitkan, Katimja Kesyahbandaran PPN Sibolga, Adi Daeng Pawewang, selaku pejabat yang bertanggungjawab terhadap tertib administrasi kepelabuhanan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan di PPN Sibolga tersebut.(jhonny simatupang)


