![]() |
| Tersangka Boby Pratama (kanan) diamankan di Mapolsek Medan Kota. (foto/ist) |
Pelaku diketahui bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan. Ia ditangkap di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Senin (24/8/2026).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Novia melaporkan kehilangan satu unit iPhone 11 warna abu-abu saat berbelanja di sebuah kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 11. Aksi pelaku juga terekam CCTV,” kata Poltak kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Poltak, korban awalnya tidak menyadari ponselnya tertinggal di meja kasir setelah selesai berbelanja. Saat kembali ke kedai, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria yang disebut sebagai pengamen mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi akhirnya menemukan Boby di kawasan Gang Nasional.
Petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku. Dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan iPhone 11 milik korban.
Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika berada di kedai. Polisi menyebut pelaku berencana menjual ponsel itu di kawasan Gang Nasional, tetapi belum sempat menjualnya karena lebih dahulu ditangkap.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota karena merasa keberatan atas kejadian tersebut. “Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta,” kata Poltak.
Boby selanjutnya diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(tan)


