Tiga Tersangka Curi Uang dan HP dari Mobil yang Diparkir di Jalinsum Batu Bara, Korban Sedang Tertidur

Sebarkan:

BATU BARA — Polres Batu Bara menangani kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Toko Pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing Suhermanto alias Borok (36), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar; Muhammad Rifki Aulia alias Iki (25); serta Cabdi Simanjuntak alias Wowok (18).

Kasus tersebut dilaporkan Ramot Sirait (35), warga Kota Pematangsiantar, melalui Laporan Polisi Nomor LP/8/265/VIII/2026/SPKT-SATRESKRIM/POLRES BATU BARA tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam mobil boks Mitsubishi L300 yang diparkir di depan Toko Pasar Desa Perjuangan.

Korban sebelumnya datang dari Pematangsiantar untuk mengantarkan sayuran kepada seorang saksi. Setelah menurunkan sebagian barang dagangan, korban merasa mengantuk dan kemudian tertidur di dalam mobil.

Dalam kondisi korban tertidur, tiga tersangka diduga melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, Suhermanto alias Borok turun dari sepeda motor dan mendekati mobil korban, sementara Muhammad Rifki Aulia alias Iki dan Cabdi Simanjuntak alias Wowok menunggu serta memantau situasi.

Suhermanto kemudian masuk melalui pintu sebelah kanan mobil dan mengambil uang milik korban yang disimpan di saku celana. Saku tersebut diduga disobek menggunakan benda tajam.

Dari aksi tersebut, tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Setelah mengambil barang korban, ketiga tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, uang hasil pencurian tersebut kemudian dibagi kepada dua tersangka lainnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, pakaian berwarna hijau tosca, celana pendek berwarna biru, celana pendek berwarna krem dengan bekas sayatan pada bagian saku kiri, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com