![]() |
| Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Sofyan Muis Gajah, SH, mendampingi guru honorer. (foto/ist) |
Permohonan eksekusi tersebut diajukan atas Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 345 K/TUN/2025.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Sofyan Muis Gajah, SH, mengatakan MA telah menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara sengketa hasil seleksi PPPK Guru tahun 2023 tersebut. Putusan kasasi itu tercatat dengan Nomor 345 K/TUN/2025 dan diputus pada 22 Januari 2026.
Menurut Irvan, putusan MA tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan para guru honorer untuk mendapatkan keadilan atas proses seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 yang mereka nilai bermasalah.
Perkara tersebut bermula ketika sejumlah guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 dan memenuhi nilai ambang batas dalam ujian Computer Assisted Test (CAT), termasuk peserta dengan nilai tinggi, dinyatakan tidak lulus.
Ketidaklulusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.
Para guru kemudian mempersoalkan keputusan tersebut karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses seleksi, khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Berbagai upaya telah ditempuh para guru, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Di antaranya rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat serta audiensi dengan sejumlah lembaga di tingkat nasional, seperti Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023, terutama terkait prosedur dan pelaksanaan SKTT.
Temuan Ombudsman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi para guru untuk melanjutkan perkara melalui gugatan ke PTUN Medan.
PTUN Medan pada 26 September 2024 mengabulkan sebagian gugatan para guru honorer.
Dalam putusannya, majelis hakim antara lain menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023 beserta lampirannya, khusus pada rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
PTUN Medan juga mewajibkan tergugat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.
Selain itu, pengadilan menghukum tergugat dan para tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
Tidak menerima putusan tersebut, Bupati Langkat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan.
Pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Bupati Langkat selanjutnya mengajukan kasasi ke MA.
Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 345 K/TUN/2025. Dengan demikian, putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Irvan menegaskan, dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, amar putusan pengadilan harus dilaksanakan.
"Putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Dengan telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut harus dilaksanakan," ujar Irvan.
Ia juga menyebut persoalan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan sengketa administrasi. Dalam perkara tersebut juga terdapat perkara tindak pidana korupsi yang berujung pada vonis terhadap sejumlah pihak.
Mereka antara lain Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang disebut divonis tiga tahun penjara; Alek Sander, Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara; Awaluddin, seorang kepala sekolah, divonis dua tahun penjara; serta Rohayu Ningsih, seorang kepala sekolah, divonis 1,5 tahun penjara.
Atas telah diajukannya permohonan eksekusi ke PTUN Medan, LBH Medan mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
LBH Medan juga meminta Bupati Langkat membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan tahun 2023.
Selanjutnya, Bupati Langkat didesak mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Langkat tahun 2023 dengan berpedoman pada hasil CAT.
LBH Medan berharap pelaksanaan putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan polemik yang telah berlangsung sejak proses seleksi PPPK tahun 2023. (mm/rel)


