Dalam aksinya, massa menuntut pihak manajemen perusahaan untuk menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan lahan. Para petani menduga bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh PT BSP di wilayah Asahan telah berakhir.
"Tolong tunjukkan pada kami sertifikat HGU-nya. Karena sepengetahuan kami, HGU BSP telah habis," tegas Koordinator Aksi, Zulkifli Matondang.
Selain mempertanyakan keabsahan dokumen lahan, aliansi petani juga mendesak pihak perusahaan agar memberikan izin bagi kelompok tani untuk melakukan sistem tumpang sari tanaman di atas lahan yang dipersengketakan tersebut. Zulkifli memastikan bahwa aktivitas pertanian yang mereka lakukan tidak merusak tanaman pokok milik perusahaan.
"Kami tidak pernah merusak tanaman perusahaan. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan tidak semena-mena mencabut tanaman kami," ungkap Zulkifli menambahkan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum mendatangi Kantor BSP Kisaran, massa aksi telah lebih dulu menyuarakan aspirasi serupa ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan serta Kantor Bupati Asahan.
Menanggapi aksi tersebut, Manager Security & Partnership PT BSP Kisaran, Al Haris, menegaskan bahwa seluruh operasional dan pengelolaan perkebunan yang dilakukan oleh perusahaannya telah didasarkan pada izin-izin resmi yang sah dan legal menurut hukum.
"Ini telah kita sampaikan berkali-kali, bahwa pengelolaan perkebunan PT BSP telah memiliki izin yang sah dan legal," ujar Al Haris.
Kendati demikian, terkait permohonan kelompok tani yang meminta izin melakukan tumpang sari di areal lahan perusahaan, pihaknya menyatakan akan meneruskan dan mengusulkan aspirasi tersebut kepada pimpinan manajemen tingkat atas. "Kalau soal itu, akan kita usulkan ke manajemen," imbuhnya.
Meskipun pihak perusahaan tetap memberlakukan pengamanan ketat di area kantor, Al Haris menyampaikan apresiasi atas jalannya unjuk rasa. Menurutnya, aksi penyampaian pendapat oleh kelompok tani pada hari itu berlangsung dengan tertib dan kondusif. (Ismanto Panjaitan)


