![]() |
| Usai menjalani perawatan, dua pelaku jambret digelandang ke Mapolsek Medan Kota. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial GS dan KJM. Keduanya kemudian mendapat tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena disebut berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penjambretan yang terjadi di Jalan Turi.
“Kita mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (jambret) tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka. Keduanya beralamat di wilayah Kecamatan Medan Amplas,” kata Poltak saat ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan.
Menurut Poltak, korban merupakan seorang perempuan bermarga Simanjuntak. Saat kejadian, korban disebut sedang memesan ojek online menggunakan telepon selulernya.
Kedua pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang lengah. Mereka disebut berpura-pura memarkirkan sepeda motor di belakang korban, sebelum mengambil telepon seluler milik korban.
“Pelaku melihat adanya kesempatan saat Ibu Simanjuntak lengah. Keduanya langsung mengambil handphone milik korban,” ujarnya.
Poltak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Modus yang digunakan yakni menyasar warga yang sedang menggunakan telepon seluler untuk memesan ojek online.
Selain di Jalan Turi, polisi menyebut kedua tersangka diduga pernah beraksi di kawasan Selambo dan wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Untuk kedua tersangka, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan,” kata Poltak.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya. (abdul meliala)


