![]() |
| Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam pengungkapan dugaan perjudian tembak ikan di Hutajulu.(foto/ist) |
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial JTB (33), JB (36), dan BS (45), yang seluruhnya merupakan warga Desa Hutajulu. Polisi juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dari lokasi.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan permukiman.
Menurutnya, lokasi yang dilaporkan warga tersebut berada cukup dekat dengan tempat ibadah. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah orang di lokasi kejadian.
Selain tiga orang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin judi tembak ikan, chip pengisian saldo permainan, uang tunai Rp1.623.000, serta empat unit telepon seluler.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(erwin nababan)


