![]() |
| Tersangka P (48) bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. (foto/ist) |
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Wonosari, Selasa (22/9/2026) malam.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti personel Subnit I Unit II Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Personel kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku P,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet warna hijau dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Menurut polisi, dalam interogasi awal P mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, P bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ferry menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.(zein)


