BATU BARA – Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Lidik Polsek Talawi. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai sabu dan sedang menunggu calon pembeli.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., bersama anggota Unit Lidik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IS untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana IS.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu paket besar dan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
IS beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(zein)


