Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Ini Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi

Sebarkan:
Tersangka J (23) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam penindakan pada Sabtu (5/9/2026), polisi menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi yang diduga hendak dikirim ke wilayah Madura.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi itu menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai.

Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat bungkus plastik teh China merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.

Selain sabu, petugas menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.

Saat diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada penyidik, J mengaku narkotika tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura.

J mengaku diperintahkan membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil diantar dan diterima pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.

Namun, sebelum pengiriman terlaksana, J terlebih dahulu diamankan personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Selanjutnya, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta tujuan akhirnya.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.

Polres Asahan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com