![]() |
| Pengurus LSM AHIB saat memberikan keterangan di Polres Sibolga baru-baru ini. (foto:mm/ist) |
Laporan itu berawal dari persoalan pengiriman BBM Biosolar B50 menggunakan truk tangki berkapasitas 16.000 liter pada 29 Agustus 2026. Saat itu, pembongkaran BBM disebut sempat tertunda karena adanya persoalan dokumen.
Dua hari kemudian, pada 31 Agustus 2026, pembongkaran kembali dilakukan setelah dokumen berupa Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), dan Faktur Pajak Pembelian diserahkan kepada pihak PPN Sibolga.
Bagi AHIB, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi. Mereka menemukan adanya perbedaan pada dokumen pengiriman yang diterbitkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, termasuk dokumen tertanggal 21 dan 29 Agustus 2026.
Ketua DPP LSM AHIB Sibolga, Parulian Sihotang, mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Sibolga pada 15 September 2026. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung laporan juga diserahkan kepada polisi.
"Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki ke pihak Polres Sibolga pada Selasa, 15 September 2026 lalu. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan," kata Parulian, di dampingi Sekretarisnya, Swandy Manalu, dan Bendahara, Poltak Parluhutan Silaban, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Parulian, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah tujuan pengiriman BBM yang tercantum dalam Surat Pengiriman. Tujuan yang tertulis dalam dokumen, kata dia, dipersoalkan karena tidak ditemukan keberadaannya.
"Tujuan yang tertera pada Surat Pengiriman ternyata tidak ditemukan keberadaannya. Setelah dipertanyakan oleh awak media, tujuan penerima BBM tersebut tiba-tiba berubah," ujarnya.
Perubahan informasi dalam dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar AHIB melaporkan dugaan penyimpangan kepada Polres Sibolga pada 3 September 2026.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien.
Menurut AHIB, Zainal mengakui adanya kesalahan penulisan tujuan pengiriman dalam dokumen pada beberapa kesempatan.
Ia menjelaskan bahwa Rencana Order sebenarnya ditujukan kepada kapal, bukan alamat sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Pengakuan mengenai kesalahan tersebut menjadi bagian yang ingin didalami AHIB. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, melainkan menelusuri kesesuaian antara dokumen, barang yang dikirim, tujuan sebenarnya, serta pihak yang menerima BBM.
"Kami menduga adanya penyimpangan BBM dan manipulasi dokumen serta potensi kerugian keuangan negara," kata Parulian.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Polisi perlu mencocokkan dokumen pengiriman dengan Delivery Order, faktur pajak, data pemesanan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi dan penerima akhir BBM.
AHIB telah menyerahkan salinan Surat Pengiriman versi awal dan dokumen yang disebut telah mengalami perubahan. Mereka juga menyerahkan Faktur Pajak serta dokumentasi kegiatan pembongkaran BBM sebagai bahan pemeriksaan.
Parulian mengatakan laporan itu dibuat agar aparat penegak hukum dapat memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administratif atau terdapat pelanggaran dalam proses distribusi BBM.
"Kami berharap penyidik melakukan penyelidikan secara mendalam, memeriksa keabsahan dokumen dan faktur pajak, serta menghitung apabila memang terdapat kerugian keuangan negara," katanya.
AHIB juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman dan pengelolaan BBM tersebut diperiksa. "Kami juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun pengelola depot, dipanggil untuk dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," ujar Parulian.
Selain ke polisi, laporan juga sebelumnya ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain BPH Migas, Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina (Persero), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Kini, persoalan tersebut memasuki tahap klarifikasi di kepolisian. Keterangan pelapor dan saksi akan diuji dengan dokumen yang telah diserahkan.
Titik penting pemeriksaan bukan hanya pada ada atau tidaknya kesalahan penulisan dalam Surat Pengiriman. Polisi perlu memastikan ke mana BBM tersebut sebenarnya dikirim, siapa penerima akhirnya, berdasarkan pesanan siapa pengiriman dilakukan, dan apakah seluruh dokumen yang menyertai pengiriman tersebut sesuai dengan fakta di lapangan. (jhonny simatupang)


