![]() |
| Oknum Kepling, FAP (41) bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah FAP. Polisi menduga perempuan tersebut hendak melakukan transaksi narkoba saat diamankan petugas.
Dari tangan FAP, polisi menyita dua unit vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai kepling di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026) malam.
Menurut Rafli, FAP diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, FAP diduga menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
FAP diduga tidak hanya mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal dan wilayah tugasnya sebagai kepling, tetapi juga menyasar masyarakat di luar lingkungannya.
“Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diperoleh Rp30 ribu,” ujar Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas FAP. Petugas juga memburu seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Saat ini masih kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.(tan)


