![]() |
| Kantor Bupati Batu Bara di Limapuluh Kota. (fotoDok MM) |
Sorotan tersebut mencuat karena dalam APBD maupun Perubahan APBD (P-APBD) 2026 terdapat alokasi hibah kepada sejumlah instansi, termasuk jajaran kepolisian di wilayah Batu Bara. Nilai keseluruhan hibah yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kritik terhadap kebijakan tersebut terutama diarahkan pada prioritas penggunaan anggaran. Di tengah masih adanya persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat, anggaran daerah dinilai seharusnya lebih banyak diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada warga.
Pengalokasian hibah kepada instansi vertikal pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan anggaran daerah. Namun, penggunaannya perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Karena itu, transparansi mengenai besaran, penerima, dasar pemberian, serta peruntukan setiap hibah menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat anggaran tersebut.
Selain hibah untuk instansi vertikal, sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai rencana rehabilitasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara yang disebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada Pemkab Batu Bara, khususnya mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, dasar kebutuhan pekerjaan, serta status dan pelaksanaan pengadaannya.
Sejumlah pihak juga menilai DPRD Batu Bara perlu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD maupun P-APBD. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, berbagai kritik terhadap kebijakan anggaran tersebut perlu ditempatkan sebagai masukan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Pemkab Batu Bara dan DPRD Batu Bara perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai dasar pengalokasian hibah serta prioritas belanja daerah dalam APBD 2026.
Dengan demikian, pembahasan mengenai anggaran tidak berhenti pada besaran nominal, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan manfaat belanja daerah bagi masyarakat Batu Bara.(zein)


