ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengungkap dugaan praktik perjudian online di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Mereka terdiri atas lima laki-laki berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), dan DM (43), serta tiga perempuan berinisial T, N (40), NYN (36), dan D (23).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit CPU, lima monitor komputer, tiga keyboard, serta lima telepon seluler berbagai merek. Salah satu ponsel diduga digunakan sebagai akun induk.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas perjudian online di Bagan Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita. Kapolres memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, personel operasional Satreskrim di bawah kendali Kanit Jatanras Ipda Rafi Kurnia Putra bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas tiba di sebuah warung internet (warnet) yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian online.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bersama istrinya di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan. Keduanya diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain perangkat komputer dan telepon seluler, polisi turut mengamankan uang tunai yang disebut terdiri atas modal Rp2.922.000 dan uang pencucian Rp80.000.
Kasus tersebut diselidiki terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Satreskrim Polres Asahan telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk judi online, yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.
Polres Asahan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian di wilayahnya.(zein)


