Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Belawan Disorot, Penasihat Hukum Ajukan Dumas ke Polda Sumut

Sebarkan:
Penasihat hukum korban, Alfin Febrian Karim, SH, dan Ricky Tri Gunarto, SH, bersama korban dan orang tuanya saat ditemui MedanMerdeka.com di Belawan, Kamis (24/9/2026). (foto/ist)
BELAWAN – Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap RMS (18), warga Medan, mendapat sorotan dari penasihat hukumnya. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat di Polres Pelabuhan Belawan sejak 29 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/751/VII/2026/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut. Dalam laporan itu, seorang pria berinisial B (50), yang disebut sebagai pemilik toko di kawasan Jalan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap RMS.

Penasihat hukum korban, Alfin Febrian Karim, SH, dan Ricky Tri Gunarto, SH, saat ditemui MedanMerdeka.com di Belawan, Kamis (24/9/2026), menyampaikan keberatan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Alfin mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai alasan terlapor belum dilakukan penahanan. Menurut dia, pihak korban juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali terkait penanganan laporan tersebut.

"Kita tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya. Namun sampai saat ini, pelaku belum juga ditahan. Padahal kita telah membuat surat pengaduan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan hal itu kita telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Kita telah dua kali membuat Dumas," ujar Alfin.

Menurut keterangan Alfin, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah RMS selesai bekerja. Korban disebut diminta tetap berada di tempat kerja dengan alasan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Alfin menyebut korban kemudian bekerja di dalam gudang. Saat itu, B disebut menghampiri korban dan mengunci pintu gudang. Menurut keterangan yang disampaikan penasihat hukum, dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi di lokasi tersebut.

Setelah kejadian, korban disebut tidak diperbolehkan langsung pulang. Ketika hari mulai malam, B disebut mengantarkan korban ke rumah. Sesampainya di rumah, RMS kemudian menghubungi teman kerjanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Tak lama kemudian pelaku kembali datang ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban, sekaligus meminta maaf," kata Alfin.

Orang tua korban kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Belawan pada 29 Juli 2026 untuk membuat laporan resmi. Penasihat hukum berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan atas laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dan tanggapan dari Polres Pelabuhan Belawan terkait tudingan keterlambatan penanganan perkara belum dicantumkan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.(awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com