Kepergok di Rumah Warga, Pria di Asahan Diamuk Massa hingga Meninggal

Sebarkan:
Ilustrasi/net
ASAHAN – Seorang pria berinisial MKH (27), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, meninggal dunia setelah diamankan warga yang menduga dirinya melakukan pencurian di sebuah rumah di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026).

MKH sempat diamankan warga setelah korban berinisial MP (53) memergokinya berada di dalam rumah sekitar pukul 04.30 WIB. Korban menduga pria tersebut hendak melakukan pencurian.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, MKH sempat melarikan diri setelah kepergok. Korban kemudian meminta bantuan warga dan menyampaikan ciri-ciri pria tersebut. Tak lama kemudian, warga berhasil menemukan dan mengamankan MKH. Pria tersebut kemudian dibawa kembali ke rumah korban.

Saat berada di rumah korban, MKH disebut sempat mengeluarkan telepon seluler dari saku celananya dan melemparkannya. Ia kemudian kembali berusaha melarikan diri hingga dikejar warga dan berhasil diamankan.

Dalam proses pengamanan tersebut, MKH mengalami sejumlah luka. Polisi menyebut terdapat luka lebam pada bagian wajah dan tangan serta luka robek pada bagian kepala.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Desa Air Teluk Kiri menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat terkait adanya warga yang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian.

Mendapat informasi tersebut, Pawas Polsek Simpang Empat IPDA Supriandi bersama personel piket SPKT dan Unit Reskrim mendatangi lokasi.

“Begitu menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Karena kondisinya mengalami luka-luka, yang bersangkutan segera kami evakuasi untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, Minggu (6/9/2026).

Petugas kemudian membawa MKH ke Puskesmas Simpang Empat untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah diperiksa, MKH dirujuk ke RSUD Tanjungbalai untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Namun, setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Tanjungbalai, MKH dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pencurian dan kondisi yang menyebabkan MKH mengalami luka-luka sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami tetap melakukan penanganan sesuai prosedur dan akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian serta kondisi yang menyebabkan terduga pelaku mengalami luka-luka,” katanya.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni dua pasang sandal, satu unit telepon seluler merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu pistol mainan.

Polisi kemudian menyerahkan jenazah MKH kepada pihak keluarga. Jenazah dibawa ke rumah duka di Dusun XIX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Setelah jenazah tiba di rumah duka, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan pihak keluarga. Dalam kesempatan tersebut, keluarga menyatakan menerima dan mengikhlaskan kepergian MKH serta menyampaikan tidak bersedia dilakukan autopsi.

Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi kepada kepolisian.

Meski demikian, Polsek Simpang Empat menyatakan tetap melakukan penanganan sesuai prosedur. Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mendata barang bukti, serta berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan tindakan kekerasan maupun konsekuensi hukum lainnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com