![]() |
| foto ilustrasi/ist |
Perkara yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta agar MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan. (SIPPI)
Bagi Rizky Kabalmay, Ketua Bidang Demokrasi dan Politik Pengurus HMI Cabang Jakarta Selatan Periode 2026–2027, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik, tetapi juga menjadi bagian dari ujian terhadap penghormatan terhadap konstitusi dan mekanisme hukum dalam negara demokrasi.
“Demokrasi tidak pernah berdiri sendiri. Demokrasi membutuhkan hukum sebagai batas, sekaligus konstitusi sebagai kompas,” ujar Rizky dalam pandangannya mengenai perkara tersebut.
Demokrasi Bukan Sekadar Pemilu
Menurut Rizky, demokrasi tidak dapat dimaknai sebatas kegiatan memilih pemimpin setiap lima tahun. Demokrasi juga mencakup pembatasan kekuasaan, independensi lembaga negara, kebebasan berpendapat, serta kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor argumentasi hukum dan fakta.
“Kritik tidak boleh berubah menjadi tekanan agar sebuah lembaga menghasilkan putusan yang sejak awal sudah dikehendaki,” katanya.
Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Sidang kemudian berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (Mahkamah Konstitusi RI)
Menjaga Marwah Lembaga Negara
Rizky menilai demokrasi membutuhkan lembaga negara yang bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing. KPU, Bawaslu, MK, maupun lembaga negara lainnya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan.
Ketika muncul persoalan, menurutnya, setiap lembaga harus diminta mempertanggungjawabkan tindakan melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Pemberian sanksi kepada pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh lahir semata-mata dari tekanan opini. Harus ada dasar hukum, fakta yang terbukti, serta mekanisme yang memang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh berubah menjadi ruang pembalasan politik yang mengabaikan prinsip keadilan dan proses hukum.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan
Rizky mengatakan MK harus diberikan ruang untuk menilai setiap perkara berdasarkan kewenangan, bukti yang diajukan, serta ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi penting karena perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki dimensi konstitusional sekaligus politik. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU antara lain mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa dalil yang diajukan para pemohon serta kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. (Mahkamah Konstitusi RI)
“Independensi peradilan justru diuji ketika perkara yang dihadapi bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan,” kata Rizky.
Menurut dia, masyarakat tetap memiliki ruang untuk berbeda pandangan terhadap suatu perkara maupun mengkritik proses persidangan. Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan sampai hukum hanya kita hormati ketika hasilnya sesuai dengan kepentingan kita,” tegasnya.
Pengawal Demokrasi Harus Tetap Kritis
Sebagai bagian dari gerakan demokrasi, Rizky menilai masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses hukum secara kritis.
Sikap kritis, kata dia, tidak berarti harus mengabaikan institusi hukum. Sebaliknya, kritik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional.
“Kita harus kritis terhadap lembaga negara, tetapi tetap menghormati hukum. Kita harus berani menyampaikan pendapat, tetapi tidak menjadikan tekanan politik sebagai pengganti argumentasi,” ujarnya.
Ia menilai demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang memaksa pengadilan menghasilkan putusan sesuai dengan kehendak kelompok tertentu.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang kepada hukum untuk bekerja secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ujian Demokrasi Konstitusional
Rizky menilai, pada akhirnya, perkara tersebut bukan hanya menguji satu persoalan hukum atau posisi seorang pejabat, tetapi juga menguji konsistensi masyarakat dalam menempatkan konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara.
“Apakah kita tetap menghormati konstitusi ketika hukum sedang menyentuh kepentingan yang kita dukung maupun yang tidak kita dukung?” ujarnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Persidangan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. (SIPPI)
Bagi Rizky, proses tersebut menjadi momentum untuk melihat sejauh mana prinsip negara hukum benar-benar dijalankan.
“Demokrasi akan selalu diuji, bukan oleh siapa yang berkuasa, melainkan oleh seberapa teguh kita menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik,” pungkasnya. (lingga nasution)


