![]() |
| Laksamana Muda TNI (Purn.) Nazali Lempo siap tegakkan hukum demi aset negara kembali. (Dok. Istimewa) |
Gagasan tersebut mencakup penguatan integritas aparat, percepatan penanganan perkara, pemulihan aset negara, digitalisasi, pengawasan, serta pemberantasan kejahatan maritim dan lintas batas. Hal itu disampaikan Nazali kepada awak media di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Nazali menilai reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya melalui pergantian pejabat atau penambahan regulasi. Menurut dia, pembenahan perlu menyentuh kualitas sumber daya manusia, tata kelola perkara, pengawasan, pemanfaatan teknologi, budaya kerja, hingga proses pengambilan keputusan.
Ia menawarkan pendekatan “mulai dari zero” sebagai evaluasi terhadap sistem yang berjalan, dengan tetap mempertahankan mekanisme yang dinilai baik serta memperbaiki kelemahannya.
Konsep tersebut dibangun melalui lima pilar, yakni reformasi internal dan penguatan integritas sumber daya manusia, optimalisasi pemulihan aset negara, digitalisasi penanganan perkara, penguatan pengawasan dan independensi, serta penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim.
Dalam pemulihan aset, Nazali menekankan pentingnya penelusuran harta sejak awal perkara dan penguatan koordinasi dengan PPATK, KPK, Polri, perbankan, serta lembaga terkait agar hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.
Di bidang digitalisasi, Nazali mengusulkan pembangunan dashboard pengendalian perkara yang memuat tahapan perkara, penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, nilai kerugian negara, hingga perkembangan pemulihan aset. Sistem ini, menurut dia, bukan untuk menggantikan pertimbangan hukum manusia, melainkan mempersempit ruang manipulasi dan memperkuat akuntabilitas setiap tahapan penanganan perkara.
Nazali juga menawarkan pembentukan mekanisme Satgasus Maritim untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi penyelundupan, illegal fishing, narkotika, perdagangan manusia, korupsi perizinan, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara.
Mekanisme tersebut dirancang sebagai pusat analisis dan koordinasi tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain. Ia menyebut koordinasi dapat melibatkan Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polri/Airud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea Cukai, PPATK, serta unsur intelijen sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, Nazali mengusulkan konsep Lapas Integritas Nusantara bagi narapidana korupsi dengan pengamanan digital dan orientasi pada pemutusan jaringan serta pemulihan kerugian negara.
Konsep tersebut mencakup pengawasan digital, pengendalian akses berbasis biometrik, pemeriksaan komunikasi dan kunjungan, serta audit aktivitas petugas. Ia juga mengusulkan program pembinaan produktif bagi warga binaan, dengan catatan pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak dasar warga binaan.
Untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam program kerja, Nazali menawarkan agenda perubahan 100 hari yang dibagi dalam tiga fase, yakni audit dan pemetaan pada hari pertama hingga ke-30, penataan sistem pada hari ke-31 hingga ke-60, serta pelaksanaan sejumlah program percontohan pada hari ke-61 hingga ke-100.
Program tersebut antara lain dashboard perkara prioritas, pemulihan aset terpadu, layanan pengaduan digital, sistem peringatan dini, dan studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara.
Nazali menegaskan perubahan harus menghasilkan sistem yang dapat diukur dan diuji secara terbuka, dengan prinsip yang dirangkumnya dalam kalimat, “Hukum Tegak, Aset Negara Kembali”. (muhammad fadli)


