![]() |
| Tersangka MH (33) bersama barang bukti diamankan polisi (foto/ist) |
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda A.A. Siregar kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga. Polisi menemukan satu paket kecil diduga ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok XENA warna merah marun di samping tempat duduk MH.
Selain paket yang diduga berisi ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler milik MH. Dalam pemeriksaan awal, MH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial P di wilayah Gambus Laut, Kabupaten Batu Bara, dengan harga Rp10.000.
MH mengaku ganja tersebut dibeli untuk digunakan sendiri. Polisi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (zein)


