![]() |
| Dua tersangka perdagangan bayi di tahan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Pengungkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Bayi yang menjadi korban ditemukan setelah diduga diperjualbelikan melalui rangkaian komunikasi dan transaksi antara pelaku dengan pasangan yang hendak mengadopsinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Modusnya karena faktor ekonomi,” ujar Adrian kepada wartawan di Medan, Jumat (4/9/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, bukti transfer, bukti percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian bayi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan perdagangan bayi. Berdasarkan penyelidikan, pasangan YN dan ESS yang telah menikah sejak November 2024 dan belum memiliki anak memperoleh informasi mengenai seseorang yang dapat menyediakan bayi untuk diadopsi.
Informasi tersebut diperoleh dari IES, saudara ESS. IES kemudian diketahui pernah bertemu dengan tersangka ARN alias Amel dan membahas PF yang saat itu sedang hamil dan disebut hendak menyerahkan bayinya.
Menurut polisi, ARN dan PF sebelumnya diperkenalkan oleh ibu angkat PF sekitar April 2026. Saat itu, ARN yang disebut pernah bekerja sebagai perawat diperkenalkan kepada PF untuk keperluan adopsi anak yang masih berada dalam kandungan.
Pada April 2026, pasangan YN dan ESS kemudian bertemu dengan ARN di sebuah klinik di kawasan Tuntungan, Medan. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi perempuan.
Komunikasi selanjutnya berlangsung secara daring antara ESS dan ARN. Sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening BRImo milik YN sebanyak tiga kali, yakni Rp1 juta pada waktu yang belum diketahui, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 setelah bayi diserahkan. Total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi.
Pada Mei 2026, ARN disebut memberi tahu pasangan tersebut bahwa orang tua calon bayi merupakan mahasiswa dan proses yang dilakukan merupakan perdagangan bayi yang disebutnya resmi. Pada 1 Agustus 2026, pasangan YN dan ESS kembali bertemu dengan ARN dan menyerahkan perlengkapan bayi serta mentransfer Rp4 juta.
Pada 27 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali menanyakan perkembangan bayi yang akan diadopsi. ARN kemudian menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi. Polisi menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta karena PF saat itu masih mengandung sekitar tujuh bulan.
Sehari kemudian, ARN mengabarkan bahwa bayi telah lahir. Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, bayi tersebut bukan bayi yang dilahirkan PF.
Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ARN diduga mengambil seorang bayi secara acak dari ruang nifas Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dalam aksinya, ARN diduga mengenakan pakaian kerja perawat dan masker. Polisi menyebut ARN pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010-2012 sehingga mengetahui kondisi dan situasi lingkungan rumah sakit tersebut.
Setelah mengambil bayi, ARN mengirimkan foto bayi kepada pasangan YN dan ESS serta memberi tahu akan mengantarkan bayi tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, ARN datang ke rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi. Setelah itu, YN mentransfer Rp10 juta kepada ARN.
Pasangan tersebut kemudian mengetahui bahwa bayi yang diserahkan berjenis kelamin laki-laki, berbeda dengan bayi perempuan yang sebelumnya mereka sepakati untuk diadopsi. Mereka lalu meminta pertanggungjawaban kepada ARN.
Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka. Bayi korban berhasil diselamatkan dan telah ditangani sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang. Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik. “Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” kata Adrian.(tan)


