![]() |
| Seorang pria yang diduga sebagai pengedar uang palsu diamankan petugas Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Kemiri, Medan, Selasa (1/9/2026).(foto/ist) |
Dongoran ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggunaan uang palsu.
"Tersangka yang ditangkap bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari Risky," kata Poltak kepada wartawan, Selasa (1/9/2026) dini hari.
Polisi mengungkap, kasus tersebut bermula ketika tersangka menerima paket dari jasa pengiriman J&T di wilayah Sei Bahjangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 08.00 WIB.
Paket tersebut diduga berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta yang sebelumnya dipesan tersangka melalui aplikasi daring sekitar enam hari sebelum penangkapan.
Setelah menerima paket, tersangka membuka dan mengambil uang yang diduga palsu tersebut. Ia kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip.
Namun, sebelum sampai ke tujuan, tersangka disebut singgah di kawasan Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia diduga mencoba menggunakan salah satu lembar uang palsu untuk membeli bawang seharga Rp5.000.
Penjual bawang yang curiga kemudian menyadari uang tersebut diduga palsu dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.50 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan bersama Panit II Reskrim Polsek Medan Kota bergerak menuju Jalan Kemiri.
Petugas kemudian menemukan tersangka di lokasi yang diinformasikan. Dengan bantuan warga sekitar, polisi mengamankan tersangka beserta uang yang diduga palsu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui telah membeli uang palsu melalui aplikasi daring. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang, kemudian barang dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredarannya.(tan)


