Pria di Batu Bara Diciduk, Polisi Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi

Sebarkan:
Tersangka F (31) mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F (31) ditangkap di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram. Selain itu, petugas mengamankan 21 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri atas 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet yang dibentuk menyerupai sekop, timbangan digital, dompet hitam, serta uang tunai Rp215 ribu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah diamankan dan digeledah, F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, F diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Polisi masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com