PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek, OJK Sumut Diminta Jelaskan Aspek Pengawasan

Sebarkan:
Gedung OJK Sumatera Utara. (foto:mm/abdul meliala)
MEDAN — PT Toba Surimi Industries (PT TSI) menggugat Bank Mandiri dalam perkara perdata yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan sejumlah transaksi perbankan, termasuk pencairan 54 cek yang menurut dalil penggugat bermasalah.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Berdasarkan materi gugatan yang diajukan PT TSI, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah pencairan 54 cek yang menurut penggugat menggunakan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.

Dalam gugatannya, PT TSI juga mendalilkan bahwa pencairan cek dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah. Penggugat turut mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi diproses.

Selain persoalan tanda tangan, PT TSI mempersoalkan mekanisme pencairan dana. Menurut dalil penggugat, rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Karena itu, penggugat berpendapat pencairan seharusnya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.

Namun, dalam gugatannya, PT TSI menyebut pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Dalil-dalil tersebut menjadi bagian dari pokok perkara yang saat ini sedang diperiksa di PN Medan. Kebenaran seluruh dalil gugatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bergulirnya perkara tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan industri jasa keuangan, termasuk mekanisme perlindungan konsumen dan penerapan prosedur transaksi perbankan.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengenai perkara tersebut, khususnya terkait aspek pengawasan yang menjadi kewenangan OJK.

Hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai pokok gugatan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang didalilkan PT TSI.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, mengatakan pertanyaan mengenai persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK pusat.

Menurut Yovi, pengawasan terhadap bank yang dimaksud secara langsung ditangani oleh OJK pusat. “Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terkait perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi mengatakan OJK Sumut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai perkara tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Yovi menjelaskan, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui berdasarkan pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima OJK Sumut dari pihak kepolisian.

Sementara itu, proses hukum atas gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berjalan di PN Medan. Penilaian mengenai keabsahan transaksi, penggunaan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, serta ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana didalilkan penggugat merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com