Residivis Curanmor di Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Pengakuan Beraksi di 42 TKP

Sebarkan:
Tersangka curanmor ditembak karena melakukan perlawanan. (foto/ist)
MEDAN — Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pria bernama M Arif Matondang (30), warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, tersebut diketahui merupakan residivis kasus penggelapan.

Dalam pemeriksaan awal, Arif mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Medan.

"Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP," kata Adrian kepada wartawan, Senin (1/9/2026).

Menurut Adrian, puluhan TKP yang disebut dalam pengakuan pelaku tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

"Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP," ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia hilang pada 5 Juli 2026. Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban terjatuh dan kemudian mendapat pertolongan warga.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor miliknya ditinggalkan dan dititipkan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan diminta untuk mengambil kendaraan.

Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian disebut dijual seharga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, pakaian, menyewa hotel, serta membayar jasa pekerja seks komersial.

Dalam pemeriksaan sementara, Arif mengaku telah mencuri 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Modus yang digunakan antara lain meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada pihak lain.

Di Medan, polisi menyebut pelaku mengaku menyasar sejumlah korban, di antaranya pengemudi ojek online, petugas keamanan, pengurus masjid, pemilik warung, dan warga.

Sejumlah sepeda motor yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X, dan Yamaha Vega.

Aksi serupa juga disebut dilakukan di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, dan Serdang Bedagai.

"Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain," kata Adrian.

Harga kendaraan hasil kejahatan tersebut, menurut polisi, bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.

Selain sepeda motor, Arif juga mengaku mencuri 17 unit handphone. Sebagian handphone diduga diperoleh dengan modus meminjam milik korban menggunakan berbagai alasan, seperti untuk bermain slot, mengisi saldo, maupun keperluan lainnya.

Polisi juga menyebut terdapat handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur. Di Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo, dan Samsung. Aksi serupa disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam, dan Perdagangan.

Handphone hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah. "Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada," jelas Adrian.

Tersangka Arif diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus penggelapan pada 2019 dan keluar pada 2021.

Polisi menangkapnya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di sekitar Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah diamankan, Arif menjalani pemeriksaan awal dan disebut mengakui sejumlah perbuatannya.

Namun, ketika polisi melakukan pengembangan, Arif disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan," tegas Adrian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi berwarna biru dongker.

Polisi masih mencocokkan pengakuan Arif dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan keterlibatannya dalam 42 TKP serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian dan pihak lain yang terlibat.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com