Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Disita, Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Terduga Pengedar

Sebarkan:
Dua tersangka mendekam di jeruji Polres Deli Serdang. (foto/ist)
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki dan menyita sabu seberat 82,62 gram, dua butir ekstasi, serta ganja kering.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42), keduanya bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 82,62 gram di dalam dashboard sepeda motor.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga ampul warna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana RS.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengapresiasi personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Hendria.

Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com