Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Majelis Hakim Periksa Kelengkapan Para Tergugat

Sebarkan:
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026). (foto:mm/abdul meliala)
MEDAN — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026).

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat.

Dalam persidangan tersebut, jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri yang tercantum sebagai pihak tergugat disebut belum hadir. Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT TSI, ketidakhadiran tersebut telah terjadi dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Pada persidangan 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri disebut menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa para tergugat akan dipenuhi pada sidang berikutnya. Namun, dalam persidangan 28 September, sejumlah dokumen administrasi beracara masih disebut belum lengkap.

Di antaranya dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi para pihak sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kuasa hukum PT TSI, Dr David M.L. Tobing, menyayangkan kembali tertundanya persidangan. Ia meminta seluruh pihak yang menjadi tergugat memenuhi kelengkapan administrasi dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak tergugat, yaitu jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri, belum hadir atau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” ujar David.

Menurut David, kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif. Ia juga meminta majelis hakim mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila kelengkapan berkas para tergugat belum dipenuhi.

Namun, penilaian mengenai sikap para tergugat terhadap proses persidangan merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari dinamika perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Gugatan PT TSI berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai sekitar Rp124,4 miliar melalui 54 lembar cek. PT TSI dalam gugatannya mempersoalkan transaksi tersebut dan menyatakan pencairan dana tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.

Dalam materi gugatan, PT TSI juga merujuk pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terkait tanda tangan pada cek yang dipersoalkan. Perkara perdata ini juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang, menurut pihak PT TSI, telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat. Informasi mengenai gugatan dan kaitannya dengan perkara pidana tersebut juga telah dilaporkan sebelumnya.

Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut dalil perusahaan bersumber dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan atau disetujui pihak yang berwenang.

Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung. Dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sesuai hukum acara perdata dan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com