![]() |
| Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama DPRD menandatangani pengesahan P-APBD 2026 di gedung dewan. (foto/ist) |
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah.
Pendapat akhir masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicara, yakni Fraksi Golkar oleh Abdul Razak Siregar, PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, NasDem oleh Bernhard Damanik, Demokrat oleh Hotman Sipayung, Perindo oleh Joel Sinaga dan Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan anggaran sebelum rancangan tersebut masuk ke tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas masukan, saran, koreksi dan pandangan selama pembahasan.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita laksanakan melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Tentu terdapat perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Anton.
Ia menekankan agar perbedaan pandangan selama pembahasan dapat disatukan dalam penyempurnaan kebijakan anggaran dan penajaman prioritas program. Menurutnya, penggunaan anggaran harus diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Simalungun.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran, mempercepat program yang telah direncanakan serta meningkatkan kualitas belanja daerah. Penggunaan anggaran, katanya, harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Ranperda P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan serupa juga dilakukan pada proses persetujuan APBD Simalungun 2026 sebelumnya.(tan)


