![]() |
| Terduga pelaku FS saat diamankan di Polres Sibolga. (Foto: MM/ist) |
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB, Senin, 28 September 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sibolga, AKP Irwan, mengatakan pria berinisial FS, 34, ditangkap sekitar lima jam setelah kejadian. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan FS sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli.
“Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di kediaman korban di wilayah Angin Nauli,” kata Irwan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Irwan, korban terbangun dan melihat seorang pria berada di dalam kamarnya. Pria itu diduga sedang berusaha membongkar lemari. Pelaku kemudian menghampiri korban, mencekik lehernya, dan mengarahkan pisau ke bagian leher. “Korban juga diminta menyerahkan barang-barang miliknya,” ujar Irwan.
Dalam keadaan terancam, korban kemudian dibawa menuju pintu keluar rumah. Pria tersebut diduga kembali menempelkan pisau ke tubuh korban sembari membekap mulutnya.
Korban memilih melawan.
Di dekat pintu, korban berhasil merebut pisau yang digunakan untuk mengancamnya. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan kepada sepupunya yang berada di ruang tamu.
“Namun, korban melakukan perlawanan. Saat berada di dekat pintu, korban berhasil merebut pisau yang digunakan pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada sepupunya yang berada di ruang tamu,” kata Irwan.
Sepupu korban datang setelah mendengar teriakan tersebut. Keduanya kemudian melakukan perlawanan. Pria yang diduga melakukan aksi itu akhirnya melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Ditangkap lima jam setelah kejadian
Polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Irwan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, FS diamankan di Jalan Dr. I.L. Nomensen. Polisi kemudian membawa FS ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui perbuatannya,” kata Irwan.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau bergagang plastik berwarna hitam, sebuah kursi plastik berwarna hijau, sebuah tas berwarna cokelat dengan logo buaya, dan sehelai baju lengan pendek berwarna hijau.
FS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memeriksa FS dan sejumlah saksi. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap secara lengkap rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada dini hari itu,” ujar Irwan. (Jhonny Simatupang)


