Kaleidoskop 2021: 136 Kasus Konflik Satwa Liar dengan Manusia di Kawasan TNGL

Sebarkan:

Balai Besar TNGL bersama STFJ memaparkan catatan akhir tahun konflik manusia dan satwa liar. (foto:mm/dok STFJ)
MEDAN - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mencatat sebanyak 136 kasus konflik antara satwa liar dengan manusia terjadi di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Sumatera Utara dan Aceh. Kasus didiminasi hewan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Adhi Nurul Hadi dalam konferensei Pers yang diselenggarakan Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita Jalan STM Medan, Senin (27/12/2021).

Konferensi Pers dihadiri Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting, Direktur OIC Fransisca Ariantiningsih, Direktur CRU Aceh, Wahdi Azmi, Program Manager WCS-IP Tarmizi dan sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan televisi.

Peringkat pertama konflik antara manusia dan satwa tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 72 kasus. kemudian Aceh Tenggara 15 kasus, Subulussalam 11 kasus, Gayo Luwes 7 kasus, Aceh Tamiang 4 kasus dan Aceh Barat Daya 1 kasus dan Langkat. 

Konflik kedua juga terjadi pada Gajah Sumatra (Elephas Maximus) sepanjang tahun 2021 dengan 24 kali peristiwa. Kemudian Orangutan Sumatra (Pongo Abeli) sebanyak 10 kali, Badak Sumatra (Dicerorhinus  Sumatrensus) 1 kali dan beruang madu (Helarctos malayanus) 3 kali. Kemudian terdapat 2 konflik juga terjadi kepada satwa lainya. 

8 Kasus Kejahatan Satwa 

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangani 8 kasus kejahatan dan perdagangan terhadap satwa dilindungi selama 2021, meningkat dari tahun sebelumnya 2020.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan, dari ke-8 kasus yang ditangani di Sumut dan Aceh itu, tiga diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Kejahatan satwa selama 2021 ada 8 kasus yang kita tangani. Tiga kasus di Aceh dan 5 kasus di Sumut. Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh,” ungkap Haluanto.

Di Sumut terdapat 5 kasus yang ditangani Balai Gakkum Wilayah I Sumatera. Satu kasus sudah dinyatakan selesai atau P-21 dan dalam proses persidangan, yaitu kejahatan satwa Macan akar dan Kura-kura Baking.

“Dua kasus burung dilindungi dan 2 kasus lagi penjualan sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong sudah tahap pertama,” sebutnya.

Dalam catatan akhir tahun, Sumatera Trofical Forest Journalism (STFJ) soroti kasus kejahatan dan perdagangan satwa yang masih tinggi terjadi di Sumatera Utara dan Aceh sepanjang 2021.

Direktur STFJ, Rahmad Suryadi mengatakan, bahwa kejahatan satwa yang terjadi kerap bersinggungan dengan jerat, yang berujung pada kematian satwa.

Penggunaan jerat oleh masyarakat menjadi perhatian serius yang merupakan bentuk kejahatan terhadap satwa.

"Pemasangan jerat yang mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi di Kawasan Sumatera Utara dan Aceh juga menjadi penekanan masalah yang harus segera diatasi, karena sangat berbahaya bagi satwa dilindungi," ujarnya.

Rahmad Suryadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan terhadap satwa liar, tetapi juga meningkatkan keseriusan dan kemauan aparat penegak hukum untuk mengadili pedagang dan pemburu satwa liar serta menerapkan hukuman yang maksimal. (bg atar/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com