SIBOLGA - Satuan Narkoba Polres Sibolga, berhasil mengungkap upaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (14/1/2022) lalu dengan diamankannya seorang pemuda berinisial HEP alias N, 44.
Pemuda yang kesehabriannya berprofesi sebagai nelayan ini kedapatan menyembunyikan delapan bungkus sabu dengan berat 1,53 gram di dekat sampah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
"Penangkapan HEP ini berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan sering terjadi transaksi narkotika," kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
HEP sendiri, warga Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Gang Aek Horsik, Kelurahan Aek Manis ini ungkap Sormin, diamankan di pinggir jalan ketika sedang meletakkan 8 ke delapan paket sabu-sabu tersebut di dekat tong sampah bersama barang bukti lainnya, seperti satu unit kaca pirek, satu unit jarum, dan satu unit handphone (HP).
"Atas perbuatannya, HEP diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Sormin. (Jhonny Simatupang/ril)

