Polda Sumut Limpahkan Mantan Satgas PDIP Tersangka Penganiaya Anak ke Kejati Sumut

Sebarkan:

Tersangka penganiaya anak dilimpahkan ke Kejaksaan.(foto/ist)
MEDAN - Penyidik Subdit IV Renakta  Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan  kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/01)

Tersangka berinsial HS (46) mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan, warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. "Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut", kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/1/2022).

Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan terhadap anak inisial A (17), d idepan salah satu minimarket.

"Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," jelas Hadi.

Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiyaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar di depan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. Atas tindakan ini, orang tua korban tak terima dan membuat laporan resmi ke kepolisian. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com