DITJEN IMIGRASI PERLUAS CAKUPAN PEMBERLAKUAN VOA DAN BEBAS VISA KUNJUNGAN WISATA

Sebarkan:

Grace Hanna Loide Lumbantobing, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. (foto/ist)
DALAM kurun waktu dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 berpengaruh cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata. Kebijakan Pemerintah RI melakukan pembatasan secara ketat bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia terus berlanjut hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, seiring dengan membaiknya kondisi kesehatan secara global pasca vaksinasi Covid-19, perlahan mendorong penyesuaian kebijakan dengan implementasi pelayanan publik.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pembukaan pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara secara berangsur-angsur tentunya dengan memperhatikan angka positivy rate Covid-19. Belakangan, Direktorat Jenderal Imigrasi merilis kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Melalui aturan yang mulai berlaku sejak 6 April 2022 tersebut, Pemerintah memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) kepada 9 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam) dan menambah negara Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa On Arrival (VOA) khusus wisata menjadi  43 negara, yaitu : Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada.

Kemudian Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam

Selain itu, pemerintah juga menambah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara/Pelabuhan Laut/Pos Lintas Batas sebagai pintu masuk negara Subjek BVKKW dan VKSKKW. TPI Bandara mencakup Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Yogyakarta. TPI Pelabuhan Laut mencakup Nongsa Terminal Bahari Kepri, Batam Centre Kepri, Sekupang Kepri, Citra Tri Tunas Kepri, Marina Teluk Senimba Kepri, Bandar Bentan Telani Lagoi Kepri, Bandar Seri Udana Lobam Kepri dan Sri Bintan Pura Kepri. Sementara untuk TPI Pos Lintas Batas mencakup Entikong Kalimantan Barat, Aruk Kalimantan Barat, Mota’in Nusa Tenggara Timur dan Tunon Taka Kalimantan Utara.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Amran Aris mengatakan bahwa untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VOA orang asing wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. Namun, VOA tersebut hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dengan biaya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Hal penting untuk diketahui bahwa bagi orang asing dengan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan dan pemegangnya tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Sementara, bagi Pemilik atau Pengurus tempat penginapan  diwajibkan untuk memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut tentunya Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan upaya preventif penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan imbauan bagi orang asing maupun pelaku industri pariwisata untuk mematuhi aturan keimigrasian dan protokol  kesehatan. Amran menekankan bahwa “Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dan/atau terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Penulis : Grace Hanna Loide Lumbantobing, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com