Bertemu Plt Bupati Langkat, REI Sumut Keluhkan Sulitnya Proses Perubahan IMB ke PBG

Sebarkan:
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menerima kunjungan REI Sumut. (foto/ist)
LANGKAT (MM)  - Pengurus Real Estate Indonesia (REI) Sumut mengunjungi Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin. Rombongan dipimpin Ketua Andi Atmoko Panggabean, diterima di ruangan kerja Bupati,Kamis (24/6/2022).

Ketua (REI) Sumut Andi Atmoko Panggabean (Moko) mengatakan, kehadirannya bersama pengurus untuk bersilaturahmi, sekaligus membahas sejumlah masukan termasuk soal perizinan pembangunan. Tentnya, hal ini demi lancarnya program pembangunan di bumi Langkat ke depan.

Masalah yang dihadapi saat ini, sambung Moko, banyak pemohon yang kesulitan mengurus IMB menjadi Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG) melalui aplokasi Sistem Informasi Managemen Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR. 

"REI Sumut mewakili masyarakat atau perorangan yang banyak mengeluhkan sultnya mengurus PBG. Untuk itu kami sengaja berkunjung untuk memecahkan persoalan ini dan dapat solusinya," kata Moko didampingi pengurus.

Lengkapi Denak Rumah

Menanggapi hal ini, Syah Afandin menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan. Menurutnya, berkembangnya suatu daerah terlihat dari banyaknya pembangunan, terutama dalam bentuk perumahan dan cepatnya perizinan.

Untuk itu, Afandin meminta Kepada Dinas terkait membantu untuk memberikan peluang kepada Investor lokal untuk terlibat dalam pembangunan di Langkat. "Saya minta dari dinas terkait memfasilitasi dan mempermudah soal pengurusan izin," imbuhnya. 

Plt Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi menyebutkan, dasarnya perubahan Pengurusan IMB menjadi PBG sudah di tetapkan pemerintah pusat dan dijalankan oleh daerah se- Indonesia. 

Aplikasi SIMBG dibuat agar pemohon lebih detail dalam menyampaikan data, dan proses PBG dapat cepat di terbitkan. Dalam penerapan proses pengurusan izin yang baru ini, pemohon diminta untuk menggambar sendiri denah bangunan dan pelengkapan lain sesuai standard aritektur untuk diupload ke aplikasi. 

Kendala yang terjadi, selama ini banyak pemohon yang tidak pandai menggambar denah sendiri sehingga menjadi problem. Ini berbuah polemik dimana harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar jasa arsitek yang sudah bersertifikat.

Ia juga menekankan bahwa di Dinas PUPR Langkat, kewenangan hanya membantu memverifikasi kelengkapan berkas. Selanjutnya data di upload sendiri dan nantinya data diperiksa oleh tim TPA (tempat pemrosesan akhir) Kementrian PUPR secara online. Jika data lengkap, penerbitan PBG dapat cepat selesai dalam hitungan menit di hari dan jam kerja.

Menurutnya kendala harus mengunakan jasa arsitek juga menjadi polemik di Dinas PUPR. Banyak tuduhan yang menyebutkan pengurusan PBG di Dinas PUPR harus mengeluarkan uang. Padahal biaya yang keluar itu karena pemohon tidak paham, sehingga mereka menyewa jasa Arsitek bersertifikat untuk menggambar sekaligus melengkapi berkas. 

Plt Kadis PUPR menegaskan tidak pernah memungut biaya sedikitpun untuk pengurusan berkas, karena hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang diajukan untuk kemudian di upload. "Apabila sudah disetujui maka selanjutnya di serahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menerbitkan surat PBG tersebut," terangnya. 

Turut hadir mendampingi Plt. Bupati,  Plt Asisten I Amril S.Sos MAP, Kepala Bapeda Hj Rina Wahyuni Marpaung S.STP MAP, Kadis PTSP Edi Suratman,  Kabid IKP Diskominfo Langkat M Faisal SE M.I.Kom mewakili Kadis Kominfo Langkat. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com